Pengelola Sekolah di Jogja Diingatkan Tak Berjualan Seragam
YOGYAKARTA, iNews.id - Para pengelola sekolah di Kota Jogja diminta untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu isinya tentang larangan tak boleh berjualan seragam atau bahan seragam untuk siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan sosialisasi mengenai manajemen sekolah ini terus dilakukan.
"Jika ada sekolah yang kedapatan masih melakukan praktik tersebut, maka akan kami tegur dan ingatkan," katanya di Yogyakarta, Kamis (7/7/2022).
Menurut dia, surat edaran mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sudah disampaikan ke sekolah jauh hari sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Namun, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta selama melakukan pengawasan PPDB menerima aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh pengelola sekolah dan madrasah yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.
"Pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dan harus mengacu pada seluruh peraturan yang sudah ditetapkan. Ini yang akan terus kami upayakan," kata Budhi.
Ia mengemukakan bahwa orang tua atau wali murid yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar seragam ke sekolah bisa meminta uang mereka dikembalikan jika keberatan harus membeli seragam atau bahan seragam dari sekolah.
"Kalau betul hal itu terjadi, maka sekolah harus mengembalikan uang yang sudah diterima jika orang tua tidak berkenan. Sekolah tentu akan kami tegur," katanya.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten lain serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta guna mencegah praktik serupa terulang.
"Karena, dari data yang disampaikan ORI juga mencakup sekolah di kabupaten lain di DIY," kata Budhi.
Editor: Ainun Najib