Pengoplos Miras yang Tewaskan 3 Warga Jetis Ternyata Belajar dari YouTube
Ketika itu polisi baru menetapkan Babon sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Namun, selang sehari setelah pemeriksaan, polisi menerima informasi bahwa Babon melarikan diri. Dari situ, dugaan polisi semakin kuat dan kembali melakukan penyelidikan yang lebih intensif.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AW alias Babon," katanya.
Karena saat itu tersangka melarikan diri, polisi akhirnya menetapkan Babon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga pada akhirnya bisa diamankan di tempat persembunyian.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 204 ayat 1 tentang peredaran miras berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara ditambah dengan ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib