Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jemaah Umrah Happy
JAKARTA, iNews.id - Pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari disambut baik oleh jemaah umrah. Para jemaah umrah mengaku happy dengan pengurangan ini.
"Pengurangan jumlah hari karantina telah membuat jemaah umrah sangat senang. Karena selain waktu mereka bisa berkurang untuk karantina, tentu jumlah biaya yang dikeluarkan juga berkurang," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, Jumat (4/2/2022).
Arifin berpendapat, pengurangan durasi karantina kepulangan tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ibadah umrah di masa pandemi.
"Pengurangan jumlah hari karantina juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan umrah agar terus dapat dilanjutkan," ujar dia.
Arifin menilai, penyebaran virus Covid-19 bukan hanya dilihat dari jumlahnya saja, melainkan juga tingkat bahaya virus tersebut. Arifin mengklaim jemaah umrah walau ada yang dinyatakan positif tetapi terlihat sehat atau rata-rata tanpa gejala.
"Jadi tingkat bahayanya memang rendah tapi semoga Omicron segera hilang," tutur dia.
Aturan karantina terbaru PPLN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.
Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:
- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau
- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Editor: Ainun Najib