Pengusaha di DIY Wajib Patuhi UMP 2022

YOGYAKARTA, iNews.id-Pengusaha di DIY diminta mematuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53. Pengusaha wajib segera melaksanakan keputusan mengenai UMP yang naik 4,30 persen dibandingkan 2021 itu.
"Tentu saja regulasi yang disampaikan Pak Gubernur untuk dipatuhi dan tentu saja nanti dalam hal untuk penegakan peraturan ini akan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi, di Yogyakarta Jumat (19/11/2021).
Pengawasan terhadap pengusaha, kata dia, akan dimulai dari upaya prefentif serta edukatif hingga tindakan represif.
Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut dia, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.
Regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
"Sebetulnya dengan adanya UU Cipta Kerja memang penangguhan ini tidak ada lagi karena penetapan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP 2022 naik menjadi Rp1.840.915,53 dari sebelumnya Rp1.765.000,00.
Editor: Ainun Najib