Pengusaha di Yogya Lapor Pengelolaan Lingkungan Cukup Lewat Silaling
YOGYAKARTA, iNews.id - Para pengusaha di Yogyakarta makin dimudahkan. Untuk menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan mereka cukup mengakses Aplikasi Sistem Informasi Kelola Lingkungan (Silaling).
Silaling ini sekarang sudah terintegrasi dengan aplikasi "Jogja Smart Service" (JSS).
“Karena sudah terintegrasi dengan JSS, maka penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi datang ke kantor untuk memberikan laporan hard copy,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Very Tri Jatmiko di Yogyakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut Very, perusahaan, seperti hotel, restoran, mal dan pabrik, yang ingin menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara daring terlebih dulu diminta membuat akun melalui aplikasi JSS.
Very menyebut, penyampaian laporan secara daring tersebut juga menjadi respons atas kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sehingga bisa mengurangi potensi tatap muka saat penyampaian laporan.
“Jadi pelaku usaha tinggal klik di formulir yang sudah ada untuk mengunggah dokumen. Nanti akan ada petugas yang melakukan verifikasi untuk memberikan bukti pelaporan,” katanya.
Laporan pengelolaan lingkungan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan.
Laporan yang disampaikan bisa meliputi laporan terkait pemantauan kualitas air, kualitas udara, limbah B3, dan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan.
“Periode laporan bisa berbeda-beda, tergantung usaha dan jenis pemantauan serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan,” katanya.
Very mengatakan, selama ini perusahaan di Kota Yogyakarta memiliki kesadaran yang tinggi untuk menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara rutin.
“Jika ada yang lupa, maka kami ingatkan atau kunjungi secara langsung,” katanya.
Perusahaan yang lalai melakukan pengelolaan lingkungan, kata dia, terancam sanksi, salah satunya adalah pencabutan izin lingkungan yang juga akan merembet pada berbagai izin lainnya.
Editor: Ainun Najib