Penjambret Guru yang Diamankan Polres Bantul Seorang Residivis

BANTUL, iNews.id – Tersangka kasus penjambretan terhadap guru di Bantul, BSW (33) warga Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta ternyata merupakan seorang residivis. Dia pernah dua kali menjalani masa hukuman penjara.
“Ini kasus ketiga, dia sudah dua kali berurusan hukum,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol, Yulianto, Kamis (3/12/2020).
Pada 2014, tersangka pernah dipidana karena membawa senjata tajam di muka umum. Setelah bebas, dia kembali berulah melakukan pembobolan rumah bersama temannya dan dipidana kurungan penjara.
Meski sudah dua kali dipidana, tidak membuat tersangka sadar dan insyaf. Ayah tiga anak ini justru mengulangi lagi perbuatan pada 25 November lalu. Dia menjambret tas milik Menik Wening Lestari di Jalan Sorobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi handphone, uang tunai dan surat penting lainnya.
“Dia itu sudah residivis dan sudah keluar masuk penjara,” katanya.
Aksi kriminal ini dilakukan tersangka karena alasan ekonomi. Tersangka tidak memiliki pekerjaan pasti dan harus memberi makan ketiga anaknya. Selama ini dia berjualan kayu bekas yang hasilnya tidak seberapa. Sedangkan istrinya sudah berpisah dan dia tinggal bersama anak-anaknya.
“Motif menjambret karena dia tidak punya uang untuk memberi makan anak-anaknya. Anaknya masih kecil dan butuh asupan gizi,” katanya.
Pelaku menjambret korban Menik Remen Lestari yang berprofesi sebagai guru pada 25 November 2020 sekitar pukul 07.30 WIB di Sorobayan, Ngestiharjo Kasihan, Bantul. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Sedangkan korban mengalami luka lecet dan lebam. Pelaku akhirnya diamankan petugas pada Minggu (29/12/2020) di sekitar Pojok Beteng Kulon tanpa perlawanan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi