get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu, Ibu Hamil di Maros Ditandu 7 Kilometer Menuju Puskesmas akibat Jalan Rusak

Penjambret Ibu Hamil di Bantul Ditangkap Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 15:43:00 WIB
Penjambret Ibu Hamil di Bantul Ditangkap Polisi
Petugas Polsek Kretek, Bantul mengamankan pelaku kejahatan. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Kretek, Bantul berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan yang sedang hamil pada Senin (1/2/2021) lalu. Pelaku And (26) warga Trirenggo, Bantul diamankan di rumahnya dengan barang bukti dua buah handphone milik korban. 

Kapolsek Kretek, AKP S Parmin mengatakan, kasus penjambretan ini menimpa IST warga Sanden yang tengah mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Ngangkruksari-Samas sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika berada di jalan yang sepi, korban dipepet pelaku yang langsung merebut tas selempang yang dikenakan korban hingga putus. Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang terjatuh dari sepeda motornya.
  
“Korban yang dalam kondisi hamil ini sampai terjatuh dan ditolong warga,” kata Kapolsek dalam pers rilis di Mapolsek Kretek, Senin (15/2/2021).

Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi telah menjadi korban penjambretan. Akibat aksi pelaku korban kehilangan berisi dompet berisi uang tunai Rp500.000 dan dua buah handphone. 

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan telah ditetapkan menjadi tersangka.  Ikut diamankan, dua buah handphone, yakni Iphone 6S warna Rose Gold dan 1 (satu) buah HP OPPO A37 warna emas rose.

Kepada petugas pelaku melakukan aksi kejahatan ini secara spontan. Awalnya pelaku usai memancing dan menyusuri jalanan ini. Akhirnya korban yang mengendari sepeda motor melintas seorang diri. Pelaku kemudian mengejar dan memepet korban untuk merebut tas yang dibawanya.
  
“Pengakuannya baru sekali itu melakukan akasi penjambretan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut