get app
inews
Aa Text
Read Next : Fortuner Mencurigakan di Lampung Tepergok Warga, Ternyata Selundupkan BBM Subsidi

Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Bandara YIA

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:30:00 WIB
Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Bandara YIA
Balai Karantina Hewam Ikan dan Tumbuhan Yogyajarta bersama Avsec Bandara YIA berhasil menggagalkan penyelundupan 80.000 benih lobster yang akan dibawa ke Malaysia. (Foto: iNews/kuntadi)

Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

GM Bandara YIA Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.

“Ini akan diselundupkan melalui rute YIA-Kuala Lumpur,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut