get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Perda KTR Kulonprogo Tak Larang Merokok, Masyarakat Pertembakauan Butuh Ruang Berbagi

Minggu, 31 Januari 2021 - 12:59:00 WIB
Perda KTR Kulonprogo Tak Larang Merokok, Masyarakat Pertembakauan Butuh Ruang Berbagi
Merokok (ilustrasi/iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Perda No 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan melarang orang untuk merokok, namun hanya mengatur tempat. Masyarakat pertembakauan ingin ada ruang berbagi bagi perokok 

Perda KTR ini bukan untuk melarang hanya membatasi. Perda ini perlu untuk pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan,” kata Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana dalam Diskusi Berbagi ruang dalam Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulonprogo, Jumat (29/1/2021) malam.

Perda ini untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat untuk melindungi masyarakat. Khususnya anak-anak, remaja dan perempuan hamil. Apalagi dalam perkembangannya, trend merokok di kalangan anak muda meningkat. Ironisnya sebagai besar warga miskin merupakan perokok. 

Sementarta itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengakui perda ini menjadikan Kulonprogo dikenal karena yang paling awal menghasilkan perda KTR. Banyak kabupaten lain studi banding dalam penyusunan perda KTR. Hanya saja perda ini masih banyak kekurangan yang perlu ada perbaikan atau revisi. 

“Jujur perda ini disusun ketika akan menghadapi pemilu, sehingga kami kurang dalam pencermatan. Ada beberapa implementasi yang mungkin perda ini perlu direvisi,” katanya. 

Senada dengan Wabup, Akhid memastikan jika perda ini bukan melarang tetapi hanya mengatur orang merokok. Hal ini belum banyak dipahami oleh masyarakat umum. Tidak dipungkiri banyak yang berjualan isu KTR dalam pilkada di Kulonprogo.

“Perda ini menjadi komoditas jualan politik untuk menjatuhkan rival politik saat pilkada lalu,” katanya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI), Budidoyo berharap adanya ruang untuk berbagai guna mewujudkan keseimbangan. Mereka tidak anti regulasi, karena justru menjadi kepastian hukum dan usaha.  

“Ibarat memiliki dua anak, kami ini dianaktirikan. Harusnya sama-sama diakomodir,” katanya.  

Menurutnya, dampak dari penerapan KTR sangat dirasakan oleh karyawana dan keluarganya. Semestinya ada ruang keseimbangan  agar ekonomi dan kesejahteraan tetap dirasakan pekerja.

“Perda itu harus menyesuaikan aturan di atasnya. Di PP (Peraturan Pemerintah) iklan itu boleh, display juga boleh,” katanya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengatakan dampak dari pelaksanaan KTR yang tidak menyediakan ruang berbagi sangat dirasakan. Saat ini banyak buruh rokok terkena yang jumlahnya mencapai 96.000 dalam kurun 2009-2019.  

“Kami tidak anti regulasi, tetapi kelangsungan perusahaan dan pekerja kami juga harus diperhatikan. Lapangan kerja sulit, ekonomi akan mati,” katanya. 

Sudarto ingin di tempat umum diberikan ruang merokok begitu juga di tempat kerja. Selama ini tidak ada ruang yang jelas untuk perokok. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut