get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Peredaran Narkoba sampai Pelosok Desa, Polres Kebumen Sita 32,29 Gram Sabu-Sabu

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:12:00 WIB
Peredaran Narkoba sampai Pelosok Desa, Polres Kebumen Sita 32,29 Gram Sabu-Sabu
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan tersangka dna barang bukti sabu-sabu. (Foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kini sudah merambah sampai pinggiran dan pelosok desa. Terbukti Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 32,29 gram dan ribuan butir pil psikotropika.  

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, mereka telah berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 25 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti 32,29 gram sabu-sabu dan 672 butir psikotropika.  

"Total barang bukti yang diamankan 32,29 gram sabu dan 672 butir obat-obatan. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan berjumlah 25 tersangka," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto, Kamis  (28/7/2022). 

Menurutnya, peredaran sabu-sabu di pinggiran Kebumen ini melibatkan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas. Mereka masuk ke Kebumen melalui jalur darat.

“Dalam Operasi Bersinar Candi 2022 lalu ada tiga tersangka kami amankan dengan barang bukti 12,1 gram sabu-sabu,” katanya. 

Tiga tersangka yang ditangkap SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut