get app
inews
Aa Text
Read Next : 11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Ini Divonis Penjara 200 Bulan

Rabu, 08 September 2021 - 11:30:00 WIB
 Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Ini Divonis Penjara 200 Bulan
Seorang kakek divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya sendiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut