Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Ini Divonis Penjara 200 Bulan
Rabu, 08 September 2021 - 11:30:00 WIB
Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," katanya.
Editor: Ainun Najib