Pernikahan Dini di DIY Tinggi, MUI Kampanyekan Say No to Nikah Muda
YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus pernikahan dini di DIY mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengingatkan generasi muda untuk menghindari nikah dini karena banyak permasalahan yang dihadapi.
Permohonan dispensasi nikah di seluruh Pengadilan Agama di DIY pada 2019 mencapai 583 kasus. Angka ini melonjak di tahun 2020 menjadi 959 kasus. Sedangkan pada 2021 mengalami penurunan sedikit menjadi 756 kasus.
“Dari kacamata agama, pernikahan dini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas keimanan yang akhirnya memicu munculnya permasalahan lain,” kata Wakil Ketua Umum MUI DIY Zuhdi Muhdlor di sela sosialisasi Sadar Usia Perkawinan: Say No to Nikah Muda, Kamis (16/6/2022).
Zuhdi mengatakan, pernikahan dini akan menimbulkan berbagai permasalahan yang krusial. Apalagi banyak pernikahan yang biasanya terjadi karena kehamilan yang tidak diinginka.
Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan mengalami perubahan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.
Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan, idealnya pernikahan dilakukan dengan usia di atas 20 tahun. Sesuai rekomendasi BKKBN dengan usia ini memiliki kematangan dalam kesiapan fisik, mental, dan sosial.
“Sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.
Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan, persoalan kesehatan reproduksi seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini. Setiap tahun jumlah penderitanya juga semakin meningkat dan bisa menyebabkan kematian.
“Kami mendorong agar pendidikan kesehatan reproduksi menjadi perhatian serius agar mudah diakses sehingga pernikahan usia anak bisa dihindari,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi