get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Banjir di Bali, 17 Orang Tewas

Perpanjangan Sertifikat HGB di Atas Tanah Negara Dipersulit, Warga Protes ke BPN

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 09:56:00 WIB
Perpanjangan Sertifikat HGB di Atas Tanah Negara Dipersulit, Warga Protes ke BPN
Forum Peduli Tanah Untuk NKRI (Forpeta NKRI) berkumpul di halaman eks Purawisata Jogja usai insiden penghadang oleh sekelompok warga di depan kantor Kanwil BPN DIY. (Foto : istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - I Made Suardana bingung. Lelaki yang sudah tinggal di Jogja selama 38 tahun ini merasa dipersulit saat hendak menaikkan status dua bidang tanah miliknya.

Oleh BPN, Made diharuskan meminta izin ke Panitikismo Keraton Yogya, padahal dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN tertulis jelas bahwa di atas tanah negara.

"Pada prinsipnya saya hanya ingin menaikkan status tanah milik saya. Tanah itu saya beli  dan sudah bersertifikat di atas tanah negara," ujar pria kelahiran Bali ini, Sabtu (30/10/2021).

Made menceritakan dua bidang tanah miliknya itu semua barada di kawasan Baciro, Yogyakarta. Satu bidang seluas  224 meter persegi dengan status hak pakai di atas tanah negara dan satu lagi tanah seluas 559 meter persegi dengan status HGB di atas tanah negara. "Semua ingin saya naikkan menjadi hak milik yang itu dijamin dalam undang-undang," ujarnya.

Made menyebut dirinya yang sudah menetap puluhan tahun di Yogyakarta. Saat ini dia mempunyai empat anak yang semua juga lahir di Yogyakarta. Dia tidak habis pikir kenapa saat hendak mendapatkan haknya yang dijamin undang-udang, dirinya dipersulit. 

Padahal dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu tertulis jelas tanah miliknya berada di atas tanah negara bukan disebut tanah keraton atau pihak lain. "Saya hanya minta keadilan," ujarnya.

Bersama dengan sejumlah orang yang bernasib sama, Kamis (28/10/2021) lalu Made  mendatangi Kanwil BPN DIY. Mereka tergabung dalam Forum Peduli Tanah Untuk NKRI (Forpeta NKRI). 

Namun kedatangan mereka untuk audiensi sekaligus mengirimkan surat ke BPN tersebut dihalang-halangi oleh sejumlah warga. Sejumlah atribut seperti bendera, dan sejumlah poster direbut paksa oleh kelompok warga tersebut. 

Dalam suratnya Forpeta menyebut bahwa sertifikat HGB di atas tanah negara dan sertipikat hak pakai di atas tanah negara diatur dengan UUPA nomor 5 tahun 1960 tidak ada hubungan apapun dengan UU Keistimewaan nomor 13 tahun 2012. 

Forpeta menyebut BPN DIY wajib melayani warga negara degan baik dan wajib memberikan perpanjangan sertipikat HGB serta wajib memberikan peningkatan Sertipikat Hak Pakai milik warga negara.  

Forpeta juga telah mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan peningkatan  sertipikat hak pakai dan semua persayaratan telah dipenuhi, namun hingga saat ini berkas itu tidak diproses.

"Kami warga negara berhak atas pelayanan yg baik dari BPN DIY dan berhak atas perpanjangan atau peningkatan sertifikat HGB atau Hak Pakai milik kami," ujar Siput Lokasari koordinator Forpeta.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Kanwil BPN DIY, Imam Nawawi kepada wartawan mengatakan, mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012, Pasal 33 ayat 3 menjelaskan pendaftaran atau perpanjangan atas tanah Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang dilakukan oleh pihak lain yang memanfaatkan, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kasultanan maupun kadipaten. 

Ini juga diperkuat surat dari Pemda DIY Pada 2 Juni 2021 lalu yang berisi penerbitan perpanjangan, pemindahan atas tanah yang berstatus KPTS harus melibatkan pemerintah DIY.

Meski demikian, Imam tidak menjelaskan soal tanah negara yang tertulis dalam sertifikat milik warga tersebut. Padahal sertifikat itu juga dikeluarkan oleh BPN sendiri.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut