Perpanjangan SIM A dan SIM C Makin Mudah, Bisa lewat Online

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira. Polri tengah merancang fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C.
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
"Kita target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri. Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100 persen," kata Istiono.
Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK.
"Alur sama juga. Unduh aplikasi untuk validasi sampai pengesahan dan pembayaran STNK," tuturnya.
Editor: Ainun Najib