get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

Perusahaan di Jogja Diingatkan Penuhi Ketentuan THR

Senin, 11 April 2022 - 21:35:00 WIB
 Perusahaan di Jogja Diingatkan Penuhi Ketentuan THR
Perusahaan di Jogja diingatkan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR keagamaan sesuai aturan. (Foto: Istimewa)

Kedua layanan tersebut sepenuhnya diakses secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Pekerja dapat memilih menu siap kerja dan memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.

“Nantinya, akan ada petugas atau mediator di kota/kabupaten yang akan menangani aduan yang sudah masuk,” katanya.

Pada tahun lalu, layanan konsultasi maupun pengaduan pembayaran THR masih dibuka secara langsung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan tercatat ada 14 aduan yang masuk.

“Semuanya langsung bisa ditangani dan diselesaikan karena hanya permasalahan kesalahpahaman pengertian saja,” katanya.

Di Kota Yogyakarta setidaknya terdapat 1.600 perusahaan dengan 620 perusahaan atau sekitar 60 persen di antaranya adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha pariwisata.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR bisa terancam sanksi. “THR adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberikannya dan hak pekerja untuk menerimanya. Hak dan kewajiban harus berjalan seiring.

"Jadi pasti ada sanksi jika perusahaan tidak membayarnya,” demikian Maryustion Tonang .

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut