Perusahaan Tempat Bekerja Terdampak Covid-19, 585 Pekerja di Sleman Terpaksa Dirumahkan
SLEMAN, iNews.id – Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi sejumlah perusahaan di Sleman merugi. Setidaknya ada 585 karyawan yang terpaksa dirumahkan dan diberhentikan sebagai pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan, ada beberapa perusahaan yang melapor karena terdampak Covid-19 sehingga berpengaruh terhadap pekerjanya. Setidaknya ada 383 yang dirumahkan dan 202 lainnya di berhentikan (PHK).
“Total ada 585 pekerja yang ikut terdampak, 383 dirumahkan dan 202 orang di PHK,” kata Sutiasih, Kamis (14/10/2021).
Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja tahun 2020 sebesar 35.843 orang atau naik dibanding 2019 yang hanya 27.508 orang. Sedangkan tigkat pengangguran terbuka (TPT) naik 1,11 persen atau sekitar 8.335 orang.
“Kami tidak hanya mendasarkan data dari BPS, tetapi juga menerjunkan tim pendataan sampai di tingkat kalurahan,” katanya.
Sementara untuk kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sleman sampai 12 Oktober 2020 sebanyak 24 kasus. Sebanyak satu kasus masih dalam proses penyelesaian.
"Pada 2019 terdapat 25 kasus hubungan industrial dan semua sudah tertangani oleh mediator Disnaker Sleman," katanya.
Program kegiatan Disnaker diprioritaskan untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan tersebut, di antaranya program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja berupa pelatihan di BLK dan ke desa-desa dengan Mobile Training Unit, kerja sama pelatihan dengan LPK, pemagangan ke tempat kerja, serta uji kompetensi/sertifikasi.
Selain itu, juga Program Peningkatan Kesempatan Kerja yang meliputi Padat Karya Tenaga Kerja Mandiri (TKM), pembinaan usaha ekonomi bagi pekerja ter-PHK dan perantaraan kerja atau penempatan tenaga kerja
“Kami juga memiliki Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan berupa pendampingan dan pembinaan SP/SB dan LKS Bipartit, pendampingan dan bimbingan penyusunan syarat kerja atau pengesahan peraturan perusahaan, pencatatan PK/PKWT, pembinaan pelaksanaan pemborongan pekerjaan, penyelesaian perselisihan dan jaminan sosial dan program transmigrasi,” katanya.
Disnaker Sleman juga memfasilitasi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk pekerja ter-PHK pada 2020 untuk 75 pekerja yang belum mendapatkan BST atau sejenisnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi