get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

PHRI DIY Berharap Tak Ada Larangan Orang Bepergian saat Nataru

Selasa, 23 November 2021 - 17:57:00 WIB
PHRI DIY Berharap Tak Ada Larangan Orang Bepergian saat Nataru
Pengunjung kawasan Malioboro Yogyakarta. (Foto: doc/ iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap penerapan PPKM Level 3 pada Natal dan tahun baru tidak diikuti dengan larangan terhadap orang bepergian. Aturan ini untuk mencegah penularan Covid-19 dengan harapan kegiatan ekonomi tetap bangkit. 
 
“Kami berharap orang bepergian masih diperbolehkan,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana seusai pembukaan Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021).

Meski begitu, Deddy berharap masyarakat menaati aturan yang ada, menjalankan protokol kesehatan. Semuanya wajib melaksanakan test antigen, mengakses Aplikasi peduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksin. 

“Berilah kami kesempatan untuk bernapas karena momentum bulan Desember itu momentum revenue kita naik atau okupansi kita naik," ujar Deddy.

Dikatakannya, jika PPKM Level 3 diterapkan, para pelaku bisnis hotel dan restoran siap menjalankan aturan dan ketentuan yang ada. Mereka akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19.

Saat ini aktivitas ekonomi sektor hotel dan restoran sudah mulai membaik. Tingkat okupansi sejak empat pekan terakhir dengan okupansi tertinggi mencapai 80 persen. Kondisi ini memberi harapan bagi pariwisata di Yogyakarta untuk bangkit. 
 
“Selama dua tahun kami berdarah-dara. Keuntungan saat ini hanya untuk membayar cicilan dan membayar gaji karyawan," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo memastikan objek wisata yang ada tetap akan buka selama libur Nataru. Tidak akan ada penutupan destinasi wisata, namun protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.

“Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut