Pilu! Bocah di Sleman Diperkosa Ayah Berkali-kali hingga Disiksa
Rabu, 25 September 2024 - 17:16:00 WIB
"Kita juga sudah visum, karena pernah dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku usai ketahuan cerita ke orang lain," ujarnya.
Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Akan tetapi istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut. Hingga akhirnya sang istri hanya pasrah mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Editor: Kastolani Marzuki