get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Langka, Bayi Dugong Muncul Berenang di Pantai Mali Alor

Polairud Polda DIY Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Amankan 5 Buaya dan 14 Labi-labi

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:48:00 WIB
Polairud Polda DIY Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Amankan 5 Buaya dan 14 Labi-labi
Tiga orang tersangka yang melakukan jual beli satwa langka yang diamankan Polairud Polda DIY. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.  Ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Salah satu tersangka, RYS mengaku mendapatkan labi-labi seharga Rp240.000 melalui media social. Setelah dia membelinya diposting kembali melalui media social miliknya.  

“Saya itu hanya iseng-iseng saja. Kok bentuknya lucu, terus saya beli dan pelihara,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut