get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Polda DIY Amankan Kurir Sabu-sabu dan Jaringan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 22 Juni 2020 - 16:30:00 WIB
Polda DIY Amankan Kurir Sabu-sabu dan Jaringan Pengedar Tembakau Gorila
Satresnarkoba Polda DI membongkar jaringan peredaran narkoba di DIY. Foto : dok Humas Polda DIY

SLEMAN, iNews.idSatresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah DIY. Empat orang ditangkap dengan profesi sebagai bandar, dan kurir. Kini polisi masih memburu bandar besar, yang mengedarkan sabu-sabu secara online.

Salah satu tersangka yang diamankan, RA (25) warga Mlati Sleman. Dia merupakan kurir sabu-sabu dari wilayah Magelang. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22,72 gram.

“RA ini dulunya pemakai, kemudian ditawari menjadi kurir. Sekali kirim mendapatkan upah Rp500.000 dan 1 gram sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polda DIY, Kombespol Ary Satriyan di Mapolda DIY, Senin (22/6/2020).

Polisi masih memburu bandar yang menyuruh RA untuk mengantarkan pesanan. Antara bandar dan tersangka tidak pernah bertemu karena dilakukan secara online. Biasanya barang ditinggal di suatu tempat yang sudah disepakati. Sedangkan akun yang dipakai untuk transaksi selalu berganti.

Petugas juga mengamankan BP (25) warga Depok Sleman dengan barang bukti tembakau gorila seberat 121,64 gram dan 2.300 butir trihexylphenidyl. Dua tersangka lain, KD (20) warga Magelang dengan barang bukti 26,47 gram tembakau gorila serta LW (25) warga Umbulharjo, Yogyakarta yang merupakan bandar dengan barang bukti 500 gram tembakau gorila.

“Tersangka KD ini adalah penanam dan LW yang menjadi bandar,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 atau 117 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut