get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S

Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:25:00 WIB
Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta
Para tersangka bersama barang bukti.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

OD mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan. Saat menjual, OD bekerja sama dengan A dan J yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Untuk tersangka A dan N akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun. Sementara untuk TP, S dan OD dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut