Polda DIY Bongkar Praktik Penjualan Solar Bersubsidi untuk Industri
Selasa, 19 April 2022 - 18:00:00 WIB
“Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangka berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi