get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Polda DIY Bongkar Praktik Penjualan Solar Bersubsidi untuk Industri

Selasa, 19 April 2022 - 18:00:00 WIB
Polda DIY Bongkar Praktik Penjualan Solar Bersubsidi untuk Industri
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Polda DIY, Selasa (19/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan)

 
Sedangkan TY ditangkap saat mengemudikan mobil Isuzu Panther keluar dari SPBU di wilayah Mlati, Minggu pagi (17/4/2022). Petugas kemudian membuntuti dan mobil ini kembali mengisi di SPBU lain.  
 
Mobil itu kemudian dihentikan dan di dalamnya terdapat 10 jerigen, empat jeringan berisi bio solar dan 6 jeringen kosong. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Godean, Sleman.

“Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangka berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut