Polda DIY Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, WNA Tanzania Jadi Tersangka

YOGYAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.377,9 gram hasil pengungkapan kasus jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Ditresnarkoba Polda DIY, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, Bea Cukai DIY, BPOM Yogyakarta, tokoh masyarakat serta pejabat utama Polda DIY.
Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.05 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai seorang penumpang pria berinisial MAM (54), warga negara asing (WNA) asal Tanzania, yang datang dari rute penerbangan Johannesburg–Singapura–YIA. Meski barang bawaannya dinyatakan aman lewat X-Ray, jawaban tidak konsisten saat wawancara membuat petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasil ronsen di rumah sakit menemukan benda asing di dalam tubuh tersangka. Dari 1–4 Agustus 2025, total 89 kapsul sabu berhasil dikeluarkan dari rongga perutnya dengan berat bruto mencapai 1.377,9 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu tas ransel berisi pakaian, satu unit telepon genggam beserta SIM card, paspor, visa, boarding pass internasional, reservasi hotel, kode pemesanan tiket pesawat, serta dompet berisi uang tunai 250 USD.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Donald Karouw