get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Ganja Lintas Provinsi

Rabu, 05 Januari 2022 - 18:04:00 WIB
Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Ganja Lintas Provinsi
Petugas menunjukkan tersangka dan BB di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2021). (Foto: dok/ Humas Polda DIY)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY mengamankan lima orang pengedar ganja jaringan lintas provinsi. Mereka kerap mengedarkan ganja di Medan, Yogyakarta, Bandung dan Bogor.

Lima tersangka yang diamankan, RD (24) warga Medan, Sumatera Utara, DD (18) warga Depok, Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, MA (51) warga Bandung dan AS (38) warga Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, 

Tersangka RD, DD dan BM ditangkap di Sleman pada Selasa (21/12/2021) pukul 20.45 WIB. Sedangkan MA di Bandung, Kamis (23/12/2021) dan AS di Bogor, Jumat (24/12/2021) pukul 18.30 WIB. Dari tangan para tersangka petugas menyita 7,5 kg ganja.
 
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi peredaran ganja di Depok, Sleman. Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan tiga tersangka (RD, DD dan BM) di tempat DD di wilayah Depok, Sleman.
 
“Petugas juga menyita BB 7,573 kg ganja dari tangan para tersangka,” katanya, Rabu (5/1/2021).

Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Bandung dengan barang bukti 1,347 gram paket ganja serta dari AS menyita 656 gram paket  ganja.
 
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka RD mengaku ganja tersebut didapatkan dari penjual yang belum diketahui identitasya pada awal Desember 2021. Saat itu RD memesan 10 kg ganja seharga Rp 13,5 juta melalui media sosial dari seseorang. Selang tiga hari RD mengambil ganja itu di rumah mereka.

“Penjualnya ini masih menjadi buronan dan dia merupakan pengedar di wilayah Medan,” katanya.  

Setelah mengambil ganja, RD kemudian melakukan perjalanan ke Bogor dan menemui AS. Ganja 1 kg di rumahnya AS dibayar Rp5 juta secara transfer. 
 
Dari Bogor, RD melanjutkan perjalan ke Bandung bertemu dengan MA serta menyerahkan 2,4 kg ganja. Terakhir RD menghubungi BM yang akan pulang ke Sragen. Selanjutnya mereka dengan mengunakan bus ke Yogyakarta dan menginap di rumah DD dan menyerahkan 2 kg ganja. 
 
“Saat di tempat DD itulah, ketiganya mengkonsumsi ganja dan diamakan petugas bersama barang bukti ganja dalam bentuk 14 puntung dengan berat  6,35 gram,” katanya
 
Para tersangka dalam kasus ini dijerat  pasal 114 (2) Sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut