Polda DIY Tangkap Komplotan Penipuan Perekrutan Ojek Online
SLEMAN, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) DIY menangkap tiga tersangka komplotan penipuan perekrutan ojek online melalui media sosial (medsos).Komplotan tersebut setidaknya sudah menipu 41 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 korban sudah mentransfer uang masing-masing sebesar Rp1,8 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, terungkapnya kasus penipuan itu berawal dari laporan korban GK, warga Bantul, pertengahan September lalu.
Korban telah menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp1,8 juta untuk menjadi driver ojek online (ojol). Namun setelah membayar, korban tidak juga bisa mengakses aplikasi ojol. Hingga akhirnya korban menemui provider dan memastikan namanya belum terdaftar dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah T (40) warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat; MA (35) warga Cakung, Jakarta Timur; dan A (22) Warga Imogiri, Bantul. “Ada tiga tersangka yang modusnya menawarkan lowongan kerja driver online lewat medsos,” kata Tony, Rabu (11/12/2019).
Ketiga pelaku, kata Tony, berbagi peran dalam melakukan aksinya. Tersangka T yang merupakan driver online Jakarta bertugas membuat SMS palsu dengan memakai aplikasi Fake SMS seolah-olah dari provider driver online.
MA berperan mengatur jalannya proses perekrutan driver onlimne dan juga pembuat SMS palsu (fake SMS). Sedangkan A berperan mencari korban dengan cara membuka lowongan kerja sebagai ojol melalui Facebook dengan jalur VIP, yakni membayar Rp1,8 juta. “Kalau lewat jalur normal itu harus menunggu 6 ingga 9 tahun, dia menawarkan jalur VIP,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Selain itu, Pasal 378 juncto 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki