Polda DIY Tangkap Pelaku Child Grooming, Ada 3.800 Foto dan Video Anak-Anak
SLEMAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda DIY menangkap FAS (27) pelaku Child Grooming yang mengincar anak-anak di Kabupaten Bantul. Setidaknya ada 3.800 foto dan video anak-anak di handphone pelaku.
Direskrimsus Polda DIY, Kombespol Roberto GM Pasaribu menuturkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa handphone pelaku. Dari bukti rekaman digital yang disita, polisi memeriksa riwayat komunikasi yang dilakukan pelaku.
"Ada 10 grup WA yang ditemukan dengan jumlah 250 peserta," katanya.
Dalam percakapan tersebut terungkap hanya berisi komunikasi yang mengandung Child Grooming tersebut. Polisi juga menemukan bukti sharing video, foto, nomor telepon target dan rata-rata semua usia anak. Setidaknya ada 3.800 file rekaman video ataupun foto di handphone pelaku.
“Kami masih dalami foto-foto dan video tersebut siapa tahu ada korban lain," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari target di dalam grup WhatsApp di dalam grup. Setelah mendapatkan nomor dia akan menghubungi korban dan meminta korban menunjukkan kemaluannya.
Polisi juga menemukan sebuah akun Facebook beranggotakan 91.000 orang. Akun tersebut diduga terkait kejahatan child grooming. Saat ini masih dilakukan analisa, apakah ada jaringan luar negeri atau tidak.
"Grupnya tertutup. Anggota harus mendaftar dulu untuk jadi anggota," tuturnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dnegan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun danatau denda paling sedikit Rp250 juta
Editor: Kuntadi Kuntadi