Polda DIY Tangkap Tiga Buronan Transfer Dana Palsu
SLEMAN, iNews.id – Polda DIY berhasil menangkap tiga buronan kasus tranfer dana palsu dengan modus penggandaan kartu ATM atau skiming. Ketika mendapatkan korban, pelaku akan menguras seluruh dana yang ada di dalam rekening.
Tiga tersangka yang diamankan P (44) dan S (52) warga Wonogiri, Jawa Tengah serta W (63) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelumnya mereka telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tiga tersangka yang kami tangkap, mereka memiliki peran yang berbeda. Mereka sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Wadir Reskrimsus, Polda DIY AKBP FX Endriardi, Selasa (7/9/2021).
Tersangka P sebagai pemilik alat duplikator dan meminjamnya kepada tersangka S untuk menarik dana pada ATM. Sedangkan W sebagai pengganda ATM, mencetak dan memindai serta koordinator penarikan ATM, sebagai penyedian ATM kosong dan mencuri data ATM. Ketiganya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Renata Nurmasari yang kehilangan uang di saldo rekeningnya senilai Rp21,5 juta. Korban tidak pernah melakukan penarikan uang, namun mendapatkan notifikasi transfer dana Rp20 juta, pada 25 Sepetember 2020. Selain itu juga ada penarikan uang Rp300.000 dan penarikan debet Rp1,25 juta pada 26 September.
Berbekal laporan ini petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui ada transaksi pada 25 September 2020 oleh seorang lelaki di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Sedayu Bantul. Dari penyelidikan petugas berhasil menangkap TH (28) pada 30 April 2021.
“Dari penangakapan ini, kami berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku dan ditetapkan sebagai buronan. Mereka akhirnya ditangkap di Solo pada 17 Agustus lalu,” katanya.
Modusnya, mereka mengidentifikasi target atau korban di unit bank link. Mereka mendatangi seolah-olah akan melakukan transfer dana. Kemudian ada yang berperan mengalihkan perhatian agen dan ada yang stand by menerima kartu ATM yang sudah diskiming. Data itu kemudian disalin melalui laptop dan menyiapkan ATM kosong.
Selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga menyita 11 ATM beberapa bank, 17 KTP palsu, 1 unit laptop, 1 unit mesin penganda data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM dan satu unit kamera pengintai portabel sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi