get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Polda DIY Ungkap Kasus Transfer Dana Palsu dari Rekening Bank

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:02:00 WIB
Polda DIY Ungkap Kasus Transfer Dana Palsu dari Rekening Bank
Petugas menujukkan tersangka pelaku transfer dana palsu di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). (Foto Istimewa)

SLEMAN, iNews.idPolda DIY berhasil mengungkap kasus kejahatan canggih memanfaatkan kemajuan teknologi. Polisi menangkap TH alias D (28) dalam perkara transfer dana dari rekening bank milik korban Renata sebesar Rp 21,5 juta.

Kasus kejahatan ini masih baru karena mengunakan teknologi maju. Pelaku melakukan duplikasi kartu ATM dan memindah dana ke rekening milik pelaku serta melakukan penarikan tunai.

Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, kasus ini berawal saat korban menerima dua notifikasi transaksi pada 25 September 2020 berupa transfer sejumlah Rp20 juta.  Kemudian 26 September 2020 ada penarikan tunai Rp300 ribu dan penarikan debet Rp1,250 juta. 
 
“Merasa tidak melakukan transaksi,  korban  kemudian melaporkan kejanggalan ini ke kepolisian,” kata Endriadi Rabu (30/6/2021).
 
Berbekal laporan ini, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika transkasi pada 25 September 2020  dilakukan oleh seorang lelaki di ATM SPBU UAD di Jalan Wates, Sedayu Bantul. Lelaki itu menggunakan topi hitam, masker warna krem, dan sweater hitam. 

“Dari informasi tersebut, mengarah pada TH dan dilakukan penangkapan,” katanya.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab  hasil pemeriksan pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama korban. Pelaku kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer.
 
Pelaku dijerat Pasal 81 UU  No 03/ 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU  No19 /2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp5 miliar.

“Kami juga amankan beberapa lembar bukti transaksi, dua buku tabungan bank, dua ponsel dan dua sepeda motor dan ATM sebagai barang bukti,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut