Polisi Malaysia Tangkap WNI Karena Ancam Bunuh Mahathir Mohamad

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Malaysia karena mengancam akan membunuh Mahathir Mohamad pada tahun lalu. WNI tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya.
Selain Mahathir, mereka juga mengancam akan membunuh beberapa menteri kabinet koalisi Pakatan Harapan pada Januari 2020. Saat itu Mahathir masih menjabat sebagai perdana menteri Malaysia.
Kepala Kepolisian Malaysia Abdul Hamid Bador mengatakan, ketiga pria itu termasuk dari enam yang ditangkap dalam operasi pada 6 dan 7 Januari 2020 di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang, atas tuduhan terorisme.
"Mereka merupakan bagian dari jaringan ISIS yang dibentuk pada 2019, bertujuan untuk mempromosikan ideologi jihad salafi, merekrut anggota baru, serta melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid, dikutip dari The Star, Sabtu (27/3/2021).
Dia menambahkan, motif ketiga orang itu akan membunuh Mahathir serta beberapa menteri karena mereka dipandang menjalankan pemerintah sekuler.
Lebih lanjut Abdul Hamid menegaskan, ketiga orang itu tidak bisa mempersiapkan serangan, apalagi melakukannya.
Selain itu mereka juga berencana menyerang tempat judi di Genting Highland serta pabrik bir di Lembah Klang.
Ketiga pria tersebut dijerat Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.
Sementara itu tiga orang lainnya sudah dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Ainun Najib