Polisi Masih Dalami Kasus Mahasiswi Cantik Buang Bayi di Bantul

Yohanes Demo ยท Kamis, 19 Januari 2023 - 13:37:00 WIB
Polisi Masih Dalami Kasus Mahasiswi Cantik Buang Bayi di Bantul
Polsek Sewon masih terus mendalami kasus pembuangan bayi oleh mahasiswi beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

BANTUL, iNews.id- Jajaran Reskrim Polsek Sewon masih terus mendalami kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Sewon. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni ibu dari bayi tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kasus pembuangan bayi ini masuk ke dalam pasal 306 ayat 2 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak.

"Untuk sementara kita belum menetapkan laki-laki atau pacar atau ayah dari bayi tersebut sebagai tersangka. Karena konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," kata Jeffry, Kamis (19/01/2023).

Oleh karena itu, kata dia, orang tua yang menelantarkan anak tersebut bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa wajib bertanggung jawab secara hukum dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, sesuai yang telah dituangkan dalam pasal 306 KUHP dan 308 KUHP.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan ayah dari bayi malang itu menjadi tersangka dikemudikan hari apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatannya.

"Dari keterangan tersangka memang dia melakukan hal itu atas inisiatif sendiri. Namun tentunya kasus ini akan terus kita dalami apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka. Tentunya akan kami proses hukum," katanya.

Editor : Ainun Najib

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.