Polisi Ringkus 5 Anggota Komplotan Pengedar Upal di Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal). Modusnya pelaku memberikan pinjaman kepada warga menggunakan upal dengan dalih untuk mendirikan sebuah asuransi.
Ada lima anggota komplotan pengedar upal yang diringkus polisi. Mereka masing-masing Bs, As, dan Cb, ketiganya warga Depok, Jawa Barat. Dua lainnya, yakni Es, warga Jakarta; dan Mg, warga Wonosobo, Jawa Tengah.
“Modusnya dia itu memberi pinjaman dari korban dengan uang palsu sampai ratusan juta rupiah. Korban harus memberikan uang jaminan minimal 10 persen dari pinjaman yang diberikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Kasim Akbar Bantilan, Rabu (2/5/2018).
Para pelaku berhasil memperdaya korban, yang telah menyerahkan uang tunai Rp36 juta sebagai jaminan dan mendapat pinjaman Rp300 juta. Peredaran uang palsu dengan sistem asuransi tersebut terbongkar, setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Video Editor: Kuntadi
Editor: Kastolani Marzuki