get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

Polisi Sebut Minyak Goreng di DIY Surplus, Sejak 5 Maret Sudah Masuk 1,45 Juta Liter

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:52:00 WIB
Polisi Sebut Minyak Goreng di DIY Surplus, Sejak 5 Maret Sudah Masuk 1,45 Juta Liter
Antrean masyarakat mendapatkan minyak goreng di Kantor Pemda Gunungkidul beberapa waktu lalu.(Foto : MNC Group/Erfan Erlin)

Pihaknya mewaspadai kemungkinan adanya penimbunan. Sesuai dengan pasal 107 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang penimbunan barang. Dan ketika mereka melakukan penimbunan minyak goreng akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.

Potensi lain adalah penyelundupan distribusi di mana seharusnya untuk DIY namun dikirim ke Jawa Tengah. Mereka yang menyelewengkan akan dikenai pasal 108 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyelewengan distribusi.

"kemudian memungkinkan juga ketika penyelewengan peruntukannya,"tambahnya.

Menurut Yuli, ada dua kategori peruntukan minyak goreng masing-masing untuk industri dan konsumsi. Di mana harga minyak goreng untuk industri memang lebih mahal ketimbang untuk konsumsi sehingga rawan diselewengkan.

Yuli menandaskan 1 karena kondisi pasokan minyak goreng di DIY surplus maka masyarakat diimbau untuk tidak panik dalam melakukan. Masyarakat diharapkan membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut