Polisi Tangkap 2 Pembuat Petasan di Sleman, 0,25 Kg Serbuk Bahan Peledak Diamankan
Jumat, 14 Mei 2021 - 11:11:00 WIB
Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut. AW yang menjual bahan mercon sedangkan S yang membuat dan meracik mercon. Petugas juga masih mengembangkan kasus ini.
“AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Maria Christina