Polisi Tangkap Pria yang Coba Perkosa Perempuan di Purworejo, Begini Modusnya
Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:40:00 WIB

Polisi yang menerima informasi ini menindaklanjuti dengann melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku ini kami tangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau kesopanan,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU 12 ahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP dnengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi