Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan KDRT yang Dialami Lesti Kejora Naik ke Penyidikan

JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Rizky Billar. Penyidik pun menaikkan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"(penyidik) Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Zulpan menyebut, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya hasil visum, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Lebih lanjut Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips, lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.
Editor: Ainun Najib