Polisi Tetapkan 2 Pemborong sebagai Tersangka Kasus Ambruknya Atap SD Muhammadiyah di Gunungkidul
GUNUNGKIDUL, iNews.id- Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam robohnya bangunan atap SD Muhammadiyah Bogor Playen. Dua orang tersangka tersebut adalah B dan K yang profesinya sebagai pelaksana bangunan alias pemborong.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Namun untuk saksi anak yang menjadi korban sampai saat ini memang belum bisa dilakukan karena mereka masih dalam tahap pemulihan psikologisnya.
Dari pemeriksaan para saksi tersebut memang kemudian mereka menetapkan dua orang tersangka yaitu B dan K yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di luar Gunungkidul yaitu di Kabupaten Sleman Yogyakarta.
"Sementara memang ada dua tersangka. Kami masih lakukan pendalaman, jadi kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi," kata dia, Jumat (11/11/2022).
Menurut Mahardian, dasar mereka menetapkan tersangka kepada pemborong adalah dua alat bukti dan keterangan ahli setelah uji laboratorium keluar. Di mana memang hasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang baja ringan itu dengan mutu yang seharusnya digunakan.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya. "Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka," kata dia.
Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka. Barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, ganteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan.
"Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata dia.
Editor: Ainun Najib