Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Jalan Kaliurang
Selasa, 30 November 2021 - 18:17:00 WIB
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi