get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Langka, Bayi Dugong Muncul Berenang di Pantai Mali Alor

Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Langka Dilindungi di DIY

Kamis, 12 April 2018 - 20:05:00 WIB
Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Langka Dilindungi di DIY
Hewan langka dilindungi yang diamankan dari tersangka SR kini diamankan di Mapolda DIY, Kamis (12/4/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan praktik jual beli satwa langka yang dilindungi undang-undang. Pelaku diamankan petugas ketika hendak menjual beberapa satwa langka di rumahya di Srandakan, Bantul.
 
“Kami amankan tersangka, dengan barang bukti tujuh ekor satwa langka,” kata Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Direktur Reskrimsus Polda DIY, dalam jumpa pers di kantornya Kamis (12/4/2018).

Pelaku, SR (21) yang diamankan petugas merupakan warga Dusun Gunungsaren Kidul, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua ekor kakak tua seram atau jambul oranye, dua ekor kakak tua jambul kuning, dua ekor elang bondol, dan seekor elang bido.

Tersangka, kata Gatot, tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Sehari-harinya tersangka bekerja serabutan dan kerap melakukan jual beli satwa. Termasuk satwa-satwa ini. Rencananya burung Kakak Tua Seram  ini akan dijual seharga Rp3,5 juta.

“Praktik jual beli satwa sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun terakhir. Biasanya dia menjual secara konvensional dengan mendatangi calon pembeli. Sasarannya para penghobi burung dan komunitas pecinta satwa,” kata Gatot.  
 
Terungkapnya kasus ini, menurut Gatot, tidak lepas dari kejelian anggotanya yang mendengar akan terjadi transaksi jual beli satwa. Dari informasi ini, petugas kemudian menggelar penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah tersangka. Petugas sebelumnya telah memastikan satwa ini termasuk satwa yang dilindingi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam dan hayati. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti memastikan, satwa yang disita polisi dari tersangka merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaa terhadap satwa-satwa ini.

Rencananya satwa ini akan dibawa ke Stasiun Flora dan Fauna di Hutan Bunder, Gunungkidul. “Setelah menjalani masa karantina nantinya akan dilepaskan ke alam, khususnya elang,” tuturnya.
 
Kasus jual beli satwa ini bukanlah kali pertama di DIY. Sebelumnya kejadian serupa kerap kali terjadi. Menurut Junita, sebenarnya masyarakat yang ingin memelihara satwa seperti ini bisa mengajukan izin, untuk mendapatkan sertifikat.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut