Polres Bantul Amankan 20 Pelajar yang Terlibat Aksi Pengeroyokan Perang Sarung
Selasa, 05 April 2022 - 16:26:00 WIB
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan. Polisi juga mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan 4 sepeda motor.
Editor: Kuntadi Kuntadi