Polres Bantul Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

BANTUL, iNews.id - Polres Bantul melarang pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun. Polres akan menempatkan anggota di titik-titik rawan untuk mencegah kerumunan dan pesta perayaan tahun baru.
"Tidak boleh, jelas di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) maupun Instruksi Bupati tidak boleh ada pesta-pesta keramaian kembang api dan sebagainya, (pesta kembang api) dilarang," kata AKBP Ihsan di Bantul, Kamis (30/12/2021).
AKBP Ihsan mengatakan, Polres Bantul akan menempatkan para anggota kepolisian di tempat-tempat yang rawan menjadi tempat keramaian masyarakat, guna mencegah adanya pesta perayaan tahun baru.
Penempatan personel di tempat yang sering dijadikan pusat keramaian juga sebagai langkah penegakan aturan terkait kebijakan penutupan alun-alun Paseban, dan lapangan-lapangan di wilayah Bantul pada 31 Desember sampai 1 Januari oleh pemerintah daerah. "Pasti ada penempatan personel, kalau sudah dilarang, kita akan tegakkan aturannya," kata Kapolres.
Dia mengatakan, untuk meminimalkan pesta kembang api saat malam tahun baru, jajaran sudah melaksanakan razia terhadap penjualan kembang api terutama petasan, yang berpotensi dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Editor: Ainun Najib