Polres Bantul Tangkap 4 Orang Komplotan Pencuri Motor, 2 Orang Terpaksa Ditembak

BANTUL, iNews.id- Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengamankan sejumlah orang yang melakukan pencurian sepeda motor di kos-kosan mahasiswa beberapa waktu lalu. Dari empat orang yang berhasil diamankan, dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menerangkan, keempat pelaku tersebut di antaranya RH (26) dan ZM (28), keduanya merupakan warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Mereka adalah dua tersangka yang ditembak oleh petugas.
Dua lainnya yakni DY (40) warga Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan PA (22) warga Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis. Dimana RH merupakan residivis tindak pidana pencurian dan pecah kaca di wilayah Brebes, ZM residivis pidana sajam dan pencurian sepeda motor di wilayah Bengkulu, kemudian PA juga residivis pencurian," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Bantul, Kamis (01/12/2022).
Dijelaskan AKBP Ihsan, peristiwa ini tepatnya terjadi pada 24 November 2022 dimana para pelaku mencuri dua sepeda motor milik mahasiswi yang terparkir di depan garasi kos di wilayah Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul.
Ketika itu, dihari yang sama korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kepolisian. Dalam proses penyelidikan, pelaku mengarah kepada seseorang yang pernah tinggal di dekat lokasi, yang setelah adanya kejadian itu menghilang. "Selain itu diperkuat juga oleh beberapa rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujarnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Polisi pun akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pada tanggal hari Selasa (29/11/2022), polisi langsung melakukan pengejaran. Ihsan mengatakan keempatnya ditangkap saat sedang mempersiapkan untuk melakukan kejahatan.
Mereka ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kediri. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nopol AG 6268 NH milik salah satu korban yang masih digunakan oleh pelaku.
Lebih lanjut AKBP Ihsan mengatakan, mengakibatkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus dan bekerjasama dengan Polres lain untuk mencari kemungkinan pelaku mencuri di lokasi berbeda. "Kami akan terus koordinasi, mengingat mereka adalah pemain," tuturnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara. Dengan adanya kasus tersebut, AKBP Ihsan mengimbau kepada masyarakat khususnya para mahasiswa untuk selalu memperhatikan keamanan kendaraan.
Dia berpesan agar selalu mengunci stang sepeda motor dan selalu menutup pintunya gerbang kos saat ditinggalkan.
Editor: Ainun Najib