get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mancing Ikan di Sungai Progo, Siswa SMP di Bantul malah Temukan Mayat

Polres Bantul Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan Maut, Gunakan Alkohol Sisa Covid-19

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:49:00 WIB
Polres Bantul Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan Maut, Gunakan Alkohol Sisa Covid-19
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti miras oplosan yang menewaskan warga Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

BANTU, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan TM (37) warga Sanden, Bantul tewas. Keduanya tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul.  

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kedua tersangka yakni SY (53) warga Sewon dan RB (40) warga Sanden, Bantul. Keduanya diduga mengoplos miras yang menyebabkan TM meninggal dunia.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa TM sebelum meninggal dunia berpesta miras oplosan yang dibawa oleh tersangka RB," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Miras oplosan ini dipesan oleh tersangka RB dari SY, dengan bahan baku alkohol yang dibawa RB sendiri. Alkohol murni tersebut merupakan sisa penanggulangan Covid-19.

"RB dulunya (saat Covid-19) relawan dan dia punya sisa alkohol untuk bahan membuat desinfektan yang digunakan menyemprot APD yang sudah digunakan," ujar Bayu.

Alkohol tersebut kemudian diserahkan kepada SY yang kemudian digunakan sebagai bahan racikan miras oplosan. SY sebelumnya sudah biasa membuat miras racikan.

Dari bahan alkohol 1 galon air mineral ukuran 15 liter yang diserahkan RB, dihasilkan 17 botol miras oplosan dikemas dengan botol miras impor. Sebanyak tiga botol di antaranya dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di pinggir Pantai Samas, Sanden, Bantul pada Sabtu (07/10/2023) lalu. 

Akibat miras oplosan inilah, korban meninggal di RS Elisabeth, Bambanglipuro, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RB dan SY.  

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut