get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY

Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:57:00 WIB
 Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curabnor di Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencuian sepeda motor.  Polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 16 unit sepeda motor yang mereka curi dari berbagai lokasi di DIY. 

Tiga tersangka yang diamankan DS (45) warga Cimahi, Jawa Barat, IA (28) warga Kebumen, Jawa Tengah dan ES (40) warga Karangmojo, Gunungkidul. DS dan IA berperan sebagai eksekutor sedangkan ES merupakan penadah barang curian. 

“Kedua tersangka ini merupakan pemain baru. Motor curian kemudian dijual kepada ES,” ujar Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Nugroho, Jumat (7/10/2022). 

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi sepanjang 2021 sampai dengan 2022. Aksinya dilakukan dengan menggunakan kunci letter T atau mengincar motor yang kuncinya masih menancap. 
 
Setiap motor yang dicuri dijual kepada penadah dengan harga Rp2 juta. Setidaknya ada 16 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan petugas. Polisi juga mengamankan barang bukti 9 unti kunci T, kunci pas, helm dan handphone. Komplotan ini beraksi empat kali di Gunungkidul, lima kali di Bantul, dua di Sleman dan tiga di Kulonprogo.
 
“Beberapa motor sudah kami kembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan,” ujarnya.

Salah satu korban, Anang Rivaldi mengaku senang dan mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Motor saya itu hilang beberapa waktu lalu, dan sekarang sudah kembali,” kata warga Gedangsari, Gunungkidul ini. 
  
Para pelaku akan dijerat dengan pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut