Polres Kebumen Bongkar Praktik Prostitusi Online, Satu Orang Jadi Tersangka
KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan perempuan muda sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan DN (26) sebagai tersangka yang berprofesi sebagai muncikari.
Tersangka DN merupakan warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dia menjadi muncikari yang menyediakan wanita penghibur kepada pria hidung belang.
“Tersangka kami amankan di salah satu hotel di Kebumen,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat (9/12/2022).
Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan petugas kepolisian dengan adanya praktik prostitusi online. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan informasi keterkaitan tersangka dalam kasus ini. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan kepada tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone andorid, kunci kamar hotel, dan uang tunai Rp2 juta. Selain itu juga ada alat kontrasepsi.
“Modusnya menawarkan wanita kepada pelanggan melalui aplikasi. Pelanggan ini akan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya, menambahkan, ketika tersangka ada kesepakatan dengan pelanggan maka akan dipertemukan dengan perempuan ini. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp50.000 sampai dengan Rp100.000.
“Pelanggannya kebanyakan warga Kebumen dan sekitarnya,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan praktik prostitusi. Sebab ksus HIV di Kebumen menduduki peringkat ketiga di Jawa Tengah dengan 130 kasus. Sedangkan penderita Aids ada 47 orang.
Editor: Kuntadi Kuntadi