Polres Kulonprogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Belajar Agama di Malaysia
Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:30:00 WIB
“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” katanya.
Sementera itu, Tersangka AR mengaku akan mempekerjakan mereka di bagian konsruksi di Malaysia. Dia hanya diminta oleh temannya untuk mencari orang. Setelah ada 10 orang mereka berangkat lewat Bandara YIA dan seluruh dokumen yang mencari rekannya yang buron.
“Sebagian masih kerabat, ada anak saya. Saya hanya dijanjikan kerja di sana dan ditanggung. Biaya nanti potong gaji,” katanya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi