Polres Kulonprogo Ungkap Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS, 7 Pelaku Ditangkap
Kamis, 09 November 2023 - 18:34:00 WIB
“Setiap beraksi kadang bertiga atau berempat. Hasilnya dijual ke tukang rongsok,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi