Polres Kulonprogo Ungkap Pembobolan Konter Handphone, Satu Pelaku Masih DPO
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol konter di Sentolo. Handphone yang dijual tersebut merupakan salah satu barang yang dicuri. Petugas kemudian menggeledah rumah konrakan pelaku di Sentolo dan mengamankan 10 unit handphone.
“Dua handphone yang lain sudah berhasil mereka jual,” katanya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, sebelum beraksi kedua pelaku sudah melakukan survei. Mereka kemudian beraksi pada malam harinya menunggu konter tutup. Satu pelaku memanjat tower air di belakang konter dan masuk dengan membuka genting dan menjebol plafon. Satu tersangka lain mengawasi di luar konter.
“Mereka itu berbagi peran, satu masuk dan satu mengawasi di luar. Mereka berhasil mendapatkan 13 handphone senilai Rp26 juta," katanya.
Sementara itu, tersangka B mengakui telah mencuri. Dia hanya diajak oleh S yang merupakan temannya bekerja sebagai kuli bangunan di Sentolo. Saat itu dia dijanjikan akan diberikan upah.
“Saya hanya diajak dengan dijanjikan diberikan upah,” ujarnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi