Polres Sleman Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan sampai Tewas

Akibat penganiayaan ini, Andi mengalami luka lebam pada kedua matanya. Selain itu pelipis kanan dan kepala korban sobek. Korban juga mengalami patah tulang punggung.
“Korban ini sempat dirawat di RSUP Dr Sardjito dalam kondisi tidak sadar, namun akhirnya korban meninggal pada Selasa (18/5/2021),” katanya.
Sedangkan korban Tedy mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri serta sakit di bagian kedua kaki. Saat ini korban belum bisa berjalan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batang ketela pohon, beso corm palu besi dan batu serta pakaian.
Editor: Kuntadi Kuntadi