get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita

Polresta Yogyakarta Bongkar Komplotan Penjual BBM Ilegal, 7 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 September 2023 - 17:35:00 WIB
Polresta Yogyakarta Bongkar Komplotan Penjual BBM Ilegal, 7 Tersangka Ditangkap
Polisi menunjukkan tersangka dan barang buki BBM ilegal. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Tujuh orang ditangkap karena membeli dan mengedarkan BBM bersubsidi ke sejumlah pemilik pertamini di Sleman dan Yogyakarta. 

“Ada tujuh orang tersangka yang kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta yogyakarta AKP Archye Nevada, Rabu (20/9/2023). 

Tujuh tersangka ini, AD (29) warga Sumenep, Madura dan BD (46) warga Bekasi, Jawa Barat sebagai pemilik modal. Lima lainnya SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) warga Sumenep, Madura dan SD (21) warga Jember, Jawa Timur yang merupakan anak buah AD. 
  
Dalam aksinya, komplotan ini membeli BBM jenis pertalite menggunakan motor di sejumlah SPBU. Selanjutnya dipindah ke jeriken dan dijual kembali. Aksi ini sudah dilakukan sejak awal 2023 dan setiap bulan bisa meraup keuntungan Rp11 juta. 
 
Aksi ini terbongkar setelah ada kecurigaan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tidak wajar. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya para pelaku ditangkap pada 14 September 2023. 

“Awalnya kami menangkap satu tersangka yang mengangkut tiga jeriken pertalite untuk dijual. Dari pengembangan akhirnya ada enam tersangka lain,” katanya.

Dalam sehari, komplotan ini bisa membeli 800 Liter pertalite. BBM ini kemudian dijual lagi dengan keuntungan Rp2.000 per liter.  
 
"Sebagian besar dijual ke sejumlah pertamini di wilayah Jogja dan Sleman,” katanya. 

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita dua sepeda motor, 36 jeriken berisi pertalite dan 35 jeriken kosong. Selain itu juga ada selang dan uang Rp800.000. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 juta.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut