get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Penemuan Mayat Wanita Penuh Luka Bakar di Baubau, Diduga Korban Pembunuhan

Polsek Depok Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Lapangan Kentungan, Sleman

Jumat, 13 November 2020 - 14:00:00 WIB
Polsek Depok Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Lapangan Kentungan, Sleman
Polsek Depok Barat mengungkap kasus pembunuhan Faizal yang ditemukan di Lapangan Kentungan, Sleman. (foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Polsek Depok Timur, Sleman berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Faizal Ahmad Rizaki FAR (22) warga Gamping, Sleman yang ditemukan tewas di selatan Lapangan Kentungan, pada Senin (9/11/2020) lalu. Satu pelaku telah diamankan dan satu masih buron.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan, pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian. FEY merupakan warga Kentungan Sleman, yang merupakan teman korban. Sedangkan satu pelaku lain ASP alias Bowo masih menjadi buron.

“Kami sudah amankan satu tersangka dan satu lagi masih buron,” kata Suhadi, Jumat (13/11/2020).

Kasus ini berawal saat Bowo hendak membeli celurit di daerah Jombor, Sleman. Saat itu tersangka bersama korban dan istri korban untuk menemui seseorang yang indekos di Jombor. Saat tiba, pelaku justru terlibat keributan dengan pemilik indekos karena barang tidak ada.

Saat terjadi keributan ini, korban tidak membantu tersangka dan hanya diam. Hal ini membuat Bowo emosi dan menghubungi Embit dan mengaku telah digulung pemilik indekos dan korban tidak membantu.

Setelah pulang dari tempat ini, tersangka Embit menghubungi korban untuk diminta datang ke rumahnya. Begitu tiba, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kaleng cat 5 kilogram, helm dan menginjak.

“Akibat pukulan itu korban meninggal karena pendarahan di otak,” katanya.

Kedua pelaku berusaha membangunkan korban yang tidak sadar dengan memercikkan air ke muka. Mengetahui korban meninggal mereka membuang mayat korban di selatan Lapangan Kentungan. Sedangkan motor korban dibawa Bowo yang saat ini masih menjadi buronan.

“Motifnya sakit hati, dan bisa dikategorikan ini pembunuhan berencana,” kata Suhadi.

Tersangka akan dijerap dengan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pengeroyokan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan mayat di selatan lapangan Kentungan yang ditutupi dengan selimut pada Senin (9/11/2020). Polisi menemukan adanya beberapa luka di kepalanya akibat penganiayaan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut